SELAMAT MEMBACA!

Usaha - Usaha Pembelaan Negara

Usaha pembelaan negara bukan hanya merupakan hak tetapi juga kewajiban unntuk setiap warga negara.Dalam usaha pembelaan negara atau pun tindakan bela negara terbagi :
1) Sebelum Kemerdekaan :

Tindakan bela negara sebelum kemerdekaan yang paling nampak di perankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai masa reformasi .Contoh yang dilakukan TNI :
• Menghadapi ancaman agresi Belanda dan para penjajah
• Menghadapi ancaman federalis dan separatis APRA,RMS,PRRI/PERMESTA,Papua Merdeka,Separatis Aceh (GSA)
• Melawan PKI
• Melawan DI/TII
• Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-I
• Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel)sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan
• Mempertahankan negara NKRI dan menjaga keutuhan wilayah negara Indonesia
• Pada saat masa penjajahan warga membantu perang dengan bambu runcing.


2) Setelah kemerdekaan
Dalam contoh tindakan bela negara pada saat setelah kemerdekaan ini sebenarnya sangat banyak kami akan menjelaskan hanya sebagiannya,yaitu :

• Contoh pada polri:
- Menjaga keamanan Negara
- Mencegah ancaman dari negara lain
- Menjaga ketertiban masyarakatseperti :kerusuhan,penyalahgunaan narkoba,konflik komunal,dan yang menganggu keselamatan bangsa dan negara
http://knightz-knowledge.blogspot.com/2011/09/usaha-usaha-pembelaan-negara.html
• Contoh dari TNI :
Sebenarnya TNI dari masa sebelum kemerdekaan sampai setelah kemerdekaan masih melakukan upaya bela negara,diantaranya :
- Pada tahun 1961 dibentuk pertahanan sipil,perlawanan rakyat,keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR
- Perwira cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963
- Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LIMNAS).
Gambar Tentara TNI yang ikut serta dalam Pembelaan negara
- Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
- Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
- Melaksanakan operasi militer selain perang
- Ikut seta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional

• Tim SAR untuk mencari dan menolong korban bencana alam,PMI dan Para Medis

• Menteri Luar Negeri yang memperjuanglan kasus Sidapan

• Hansip untuk menjaga keamanan dan ketertiban

3) Sikap positif warga negara dalam bela negara di lingkungan :
a. Keluarga
• Menghargai antar anggota keluarga
• Saling menghormati antar anggota kelurga
• Mengikuti/mematuhi aturan yang sudah di buat di rumah
• Saling membantu apabila sedang mengerjakan sesuatu
• Saling mendukung pada kegiatan yang sedang dilakukan
• Menjaga nama baik keluarga

b. Sekolah
• Belajar dengan sungguh-sungguh
• Mematuhi peraturan sekolah
• Rajin mengerjakan PR dan Tugas Kelompok
• Ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya
• Menjaga nama baik sekolah
http://knightz-knowledge.blogspot.com/2011/09/usaha-usaha-pembelaan-negara.html
c. Masyarakat
• Mengikuti kegiatan Siskamling
• Ikut serta menanggulangi akibat bencana alam
• Ikut serta mengatasi kerusuhan massal
• Ikut serta konflik komunal
• Gotong royong
• Membuat organisasi misal :Karang Taruna
• Mengadakan organisasi LIMNAS yaitu berfungsi untuk menanggulangi akibat bencana alam dan bencana pada saat perang
• Mengadakan organisasi Keamanan Rakyat (KAMRA) yaitu partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan
• Perlawanan Rakyat (Wanra),yaitu partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan
• Pertahanan sipil (Hansip),yaitu kekuatan rakyat yang merupakan unsur unsur perlindungan masyarakat pada saat menghadapi bencana saat perang
• Adapun di Bali yang di sebut Pecalang (orang yang sangat berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan setempat)
http://knightz-knowledge.blogspot.com/2011/09/usaha-usaha-pembelaan-negara.html
d. Negara
• Menjaga nama baik bangsa dan negara
• Menjaga keutuhan dan keamanan negara
• Mematuhi peraturan perundang-undangan di suatu negara
• Menjaga ancaman dari negara lain karena negaran Indonesia termasuk negara yang sedang berkembang
• Melaksanakan penertiban
• Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
• Melaksanakan operasi militer selain perang
• Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
• Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa

1 comment:

English French German Spain Italian Dutch Chinese SimplifiedArabicKoreanPortugueseRussianJapanese